Jakarta, IDN Times - Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengatakan, kini judi online dan online scam dinormalisasi dan dijadikan mata pencaharian oleh WNI yang bekerja di luar negeri.
Dalam proses mereka mendaftarkan diri untuk bekerja di luar negeri, kata dia, tidak ada unsur penipuan karena mereka sadar akan bekerja di bidang tersebut.
"Jadi saat ini yang kami record, ada warga negara kita yang secara sadar ingin bekerja di sektor itu karena menjanjikan gaji yang tinggi," kata dia saat diskusi “Korupsi dan Kejahatan Siber” oleh AJI Indonesia, dikutip Sabtu (14/12/2024).