Bekasi, IDN Times - Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh pria yang ia kenal melalui aplikasi MiChat. Peristiwa itu diketahui terjadi di Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Ketua Komisi Nasional Perempuan dan Anak (Komnas PA), Lia Latifah, menceritakan peristiwa itu terjadi pada Oktober 2023. Diketahui, ayah dan ibu korban sudah tinggal serumah.
Saat itu, korban berkenalan dengan pelaku di aplikasi MiChat saat berada di rumah ayah kandungnya. Setelah berkomunikasi melalui aplikasi, korban dan pelaku pun memutuskan bertemu.
"Dia (korban) berkenalan dan janjian sama cowok itu, setelah itu diajak pergi ke kontrakan sama cowok ini ke daerah Ujung Aspal, Pondok Gede," kata Lia saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024).