Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Alasan Polisi Akhirnya Tahan ASN BNN yang KDRT Istrinya di Bekasi

ilustrasi penganiayaan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Polisi akhirnya menahan tersangka AF, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN) yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya berinisial YA, di Bekasi. Dia ditahan di Polres Metro Bekasi Kota.

“Iya benar, tersangka ditahan. Sejak Sabtu (6 Januari 2024),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus, Selasa (9/1/2024).

1. Penahanan dilakukan usai adanya penilaian objektif dan subjektif

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Penahanan pria 42 tahun itu dilakukan usai kepolisian menilai sudah terpenuhinya syarat objektif dan subjektif.

Pertama, alasan objektif ancaman hukuman pidana penjara lima tahun. Alasan subjektif karena AF mengulangi perbuatannya. 

2. KDRT dilakukan berulang

ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) (IDN Times/Aditya Pratama)

AF diketahui telah melakukan KDRT beberapa kali kepada istrinya, yakni sejak 2021 dan langsung dilaporkan ke kepolisian. Kemudian berulang pada 2022 dan 2023.

“Dari kejadian tersebut, makannya pertimbangan penyidik untuk ditahan,” kata Firdaus.

3. Motif KDRT karena pinjol

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Polisi mengatakan motif tindak KDRT adalah korban meminjam uang secara online atau pinjol tanpa sepengetahuan AF, sehingga dia harus menanggung utang tersebut.  

“Iya, karena motifnya itu ada pinjol istrinya tanpa sepengetahuan suaminya. Sehingga tersangka kesal, karena yang bayar utang itu adalah suaminya,” kata Firdaus.

Sejauh ini, istri tersangka meminjam uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari, meski diklaim uang untuk rumah tangga tetap sudah diberikan AF.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us