ilustrasi tanaman kratom (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)
Seperti dirilis di situs resmi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatra Selatan yang dikutip Selasa, 24 Oktober 2023, daun kratom dilarang di beberapa negara karena cenderung disalahgunakan. Misalnya di Malaysia, Thailand, Myanmar, Australia, hingga beberapa negara di Uni Eropa. Begitu juga di Inggris, Korea Selatan, dan sebagainya.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso, ekspor kratom memang tak diatur hingga saat ini alias bebas.
Bahkan, menurutnya, untuk ekspor kratom pun tak memerlukan Surat Perizinan Ekspor (SPE) dari Kemendag.
"(Gak ada SPE) boleh, bebas saja," ucap Budi.
Namun, dia mengatakan, daun kratom tengah diteliti oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sembari menunggu penelitian itu, ekspor daun kratom masih dibebaskan.
"Boleh saja, dari dulu boleh. Kan ekspor kratom boleh ekspor dari dulu, cuma memang ada wacana akan diatur dari kementerian teknis kan, kami nunggu saja," tutur Budi.