Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala KSOP Kalteng Tersangka Kasus Tambang PT AKT Milik Samin Tan
Tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016 sampai 2025. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Kejagung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup milik Samin Tan di Kalimantan Tengah periode 2016–2025.
  • Ketiga tersangka yaitu Handry Sulfian, Bagus Jaya Wardhana, dan Helmi Zaidan Mauludin diduga terlibat dalam penerbitan dokumen palsu serta penyalahgunaan izin pelayaran batu bara.
  • Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor serta ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Cipinang untuk proses penyidikan lanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2016 sampai 2025

Periode dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

tahun 2017

Izin tambang PT AKT diterminasi sehingga tidak ada lagi pengawasan dari pihak lain selain KSOP. Sejak itu, kegiatan ilegal diduga terus berlangsung.

2017 sampai 2025

Bagus Jaya Wardhana selaku Direktur PT AKT bersama Samin Tan menggunakan dokumen perusahaan lain tanpa izin untuk menjual batu bara dari tambang yang sudah diterminasi.

23 April 2026

Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru yaitu Handry Sulfian, Bagus Jaya Wardhana, dan Helmi Zaidan Mauludin dalam kasus korupsi pengelolaan tambang PT AKT serta menahan mereka selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Cipinang.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan di Kalimantan Tengah.
  • Who?
    Tersangka adalah Handry Sulfian selaku Kepala KSOP Rangga Ilung, Bagus Jaya Wardhana selaku Direktur PT AKT, dan Helmi Zaidan Mauludin selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
  • Where?
    Peristiwa penyidikan berlangsung di Kejaksaan Agung Jakarta, sedangkan kegiatan tambang terkait berada di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
  • When?
    Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis, 23 April 2026, terkait aktivitas pertambangan yang berlangsung antara tahun 2016 hingga 2025.
  • Why?
    Mereka diduga terlibat dalam penerbitan dokumen pelayaran dan laporan verifikasi palsu untuk batu bara dari tambang PT AKT yang izinnya telah berakhir sejak 2017.
  • How?
    Penyidik menemukan adanya pemberian surat izin berlayar tanpa pemeriksaan sah, penggunaan dokumen perusahaan lain, serta pembuatan laporan hasil verifikasi tidak sesuai fakta oleh para tersangka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada tiga orang baru yang ditangkap karena kasus tambang batubara di Kalimantan Tengah. Mereka namanya Handry, Bagus, dan Helmi. Katanya mereka kerja sama dengan Samin Tan dan pakai surat-surat palsu buat jual batubara. Sekarang mereka ditahan oleh jaksa selama dua puluh hari supaya diselidiki lebih lanjut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penetapan tiga tersangka baru oleh Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen lembaga hukum dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas di sektor pertambangan. Langkah ini mencerminkan keseriusan aparat dalam menindaklanjuti temuan sebelumnya, memperluas penyelidikan secara menyeluruh, serta memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam penyimpangan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016 sampai 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan, penetapan ketiga tersangka ini merupakan hasil pengembangam kasus setelah Kejagung menetapkan Samin Tan.

“Malam ini tim penyidik telah menetapkan kembali tiga tersangka dengan inisial Handry Sulfian (HS), Bagus Jaya Wardhana (BJW), dan Helmi Zaidan Mauludin (HZM),” kata Anang di Kejagung, Kamis (23/4/2026).

Dalam perkara ini, HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya.

Padahal, HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut adalah milik AKT yang dijual menggunakan dokumen tidak benar.

“HS juga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka ST yang merupakan BO dari PT AKT,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam kesempatan yang sama.

Dengan demikian, tersangka tidak melakukan pemeriksaan laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar.

“Seperti yang kita ketahui bahwa izin tambang PT AKT itu sudah diterminasi pada tahun 2017 sehingga selama itu tidak ada lagi pengawasan dari tempat lain yang ada di situ adalah KSOP,” ujar dia.

Kedua, tersangka BJW selaku Direktur PT AKT bersama-sama dengan tersangka Samin Tan dari 2017 sampai 2025 menggunakan dokumen beberapa perusahaan lain tanpa memiliki izin.

Sementara itu, HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia yang bergerak di bidang kelautan membuat dokumen Certificate of Analysis atau COA, hasil uji laboratorium batu bara yang bersumber dari tambang wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi.

“HZM memiliki tugas untuk melakukan pengecekan, jadi ini sebagai surveyor ya, melakukan pengecekan dan membuat dokumen laporan hasil verifikasi atau LHV hasil tambang guna diajukan sebagai persyaratan untuk penerbitan surat perintah berlayar dari Otoritas Kesyahbandaran atau KSOP dan pembayaran royalti batu bara,” ujar Syarief.

HZM kemudian meloloskan hasil tambang dari PT AKT tersebut yang telah diterminasi dengan cara membuat Laporan Hasil Verifikasi yang tidak sesuai dengan sebenarnya dan mencantumkan asal-usul barang dengan nama perusahaan lain.

“Bahwa para tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan subsider Pasal 3, sama seperti yang lain dan para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Cipinang,” ujar Syarief.

Editorial Team