Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016 sampai 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan, penetapan ketiga tersangka ini merupakan hasil pengembangam kasus setelah Kejagung menetapkan Samin Tan.
“Malam ini tim penyidik telah menetapkan kembali tiga tersangka dengan inisial Handry Sulfian (HS), Bagus Jaya Wardhana (BJW), dan Helmi Zaidan Mauludin (HZM),” kata Anang di Kejagung, Kamis (23/4/2026).
Dalam perkara ini, HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya.
Padahal, HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut adalah milik AKT yang dijual menggunakan dokumen tidak benar.
“HS juga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka ST yang merupakan BO dari PT AKT,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam kesempatan yang sama.
Dengan demikian, tersangka tidak melakukan pemeriksaan laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar.
“Seperti yang kita ketahui bahwa izin tambang PT AKT itu sudah diterminasi pada tahun 2017 sehingga selama itu tidak ada lagi pengawasan dari tempat lain yang ada di situ adalah KSOP,” ujar dia.
Kedua, tersangka BJW selaku Direktur PT AKT bersama-sama dengan tersangka Samin Tan dari 2017 sampai 2025 menggunakan dokumen beberapa perusahaan lain tanpa memiliki izin.
Sementara itu, HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia yang bergerak di bidang kelautan membuat dokumen Certificate of Analysis atau COA, hasil uji laboratorium batu bara yang bersumber dari tambang wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi.
“HZM memiliki tugas untuk melakukan pengecekan, jadi ini sebagai surveyor ya, melakukan pengecekan dan membuat dokumen laporan hasil verifikasi atau LHV hasil tambang guna diajukan sebagai persyaratan untuk penerbitan surat perintah berlayar dari Otoritas Kesyahbandaran atau KSOP dan pembayaran royalti batu bara,” ujar Syarief.
HZM kemudian meloloskan hasil tambang dari PT AKT tersebut yang telah diterminasi dengan cara membuat Laporan Hasil Verifikasi yang tidak sesuai dengan sebenarnya dan mencantumkan asal-usul barang dengan nama perusahaan lain.
“Bahwa para tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan subsider Pasal 3, sama seperti yang lain dan para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Cipinang,” ujar Syarief.
