Kejagung Geledah 14 Lokasi Kasus Samin Tan, Sita Dokumen dan Dolar

- Kejagung menggeledah 14 lokasi di Jakarta, Jawa Barat, dan Kalimantan terkait dugaan korupsi pengelolaan tambang yang melibatkan Samin Tan.
- Dalam penggeledahan, disita berbagai dokumen operasional PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), alat elektronik, kendaraan, alat berat, serta uang dolar AS.
- Tindakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi yang tengah diselidiki.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah 14 lokasi di Jakarta, Jawa Barat hingga Kalimantan dalam kasus dugaan korupsi kelola tambang terkait Samin Tan.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, dari 14 lokasi itu pihaknya telah menyita dokumen terkait perkara, kendaraan hingga alat berat di lokasi.
"Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, saat ini sudah dikumpulkan beberapa barang bukti, baik itu berupa dokumen maupun juga alat bukti elektronik, juga beberapa alat berat di lokasi tambang, kendaraan-kendaraan," ujar Anang di Kejagung, Senin (30/3/2026).
1. Terdapat 10 lokasi yang digeledah di Jakarta

Adapun 14 lokasi yang digeledah itu terdiri dari 10 lokasi berada di Jakarta. Rinciannya, kantor PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), kantor yang terafiliasi hingga sejumlah kediaman Samin Tan dan saksi dalam perkara ini.
“Kemudian, Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak tiga lokasi yakni Kantor PT AKT, Kantor KSOP dan Kantor Kontraktor Tambang PT ARTH,” kata Anang.
Sementara itu, penggeledahan di Provinsi Kalimantan Selatan, yakni berlokasi di PT MCM.
"Penggeledahan sudah selesai, tinggal dirincikan nanti, dikompilasi, dikumpulkan dulu, didata, nanti kemudian diajukan penyitaan," ujarnya.
2. Kejagung sita dokumen terkait operasional PT AKT

Barang bukti yang berhasil disita dalam penggeledahan tersebut yakni dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan operasional tambang batu bara PT AKT beserta afiliasinya. Hingga dolar AS yang ditemukan di kantor PT AKT.
“Berupa dokumen terkait pengeboran PT AKT, barang bukti elektronik berupa alat komunikasi, CPU dan server serta uang tunai mata uang asing, untuk kemudian dilakukan penyitaan,” ujar Anang.
3. Penyitaan dilakukan untuk memulihkan kerugian negara

Anang menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan untuk memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara Samin Tan.
"Yang jelas, tim penyidik tidak hanya memproses pidananya, tetapi akan asset recovery-nya untuk pemulihan kerugian negara pasti ada. Dan salah satu kegiatan ini melakukan penggeledahan dan penyitaan ini," ujarnya.
















