Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Sita 47 Bangunan hingga 60 Ribu Metrik Ton Batubara Samin Tan

Kejagung Sita 47 Bangunan hingga 60 Ribu Metrik Ton Batubara Samin Tan
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah barang bukti di kasus korupsi tambang ilegal oleh taipan Samin Tan. (Dok. Kejagung)
Intinya Sih
  • Kejagung menyita 47 bangunan, ribuan dokumen, dan sekitar 60 ribu metrik ton batubara milik PT Asmin Koalindo Tuhup yang terafiliasi dengan Samin Tan.
  • Penyidik juga mengamankan puluhan alat berat, truk, genset, serta peralatan tambang lain dari berbagai lokasi di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
  • Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tambang ilegal karena diduga tetap menambang dan menjual batubara meski izin PT AKT telah dicabut sejak 2017.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah barang bukti di kasus korupsi tambang ilegal oleh taipan Samin Tan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut, penyitaan dilakukan penyidik usai menggeledah kantor dan lokasi tambang batubara milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT)

Penggeledahan juga dilakukan penyidik di perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan yakni PT MCM di Kaong, Upau, Tabalong, Kalimantan Selatan.

"Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana dan aset-aset perusahaan yang terafiliasi dengan Tersangka ST yaitu PT MCM dan PT BBP," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2026).

1. Kejagung sita 47 bangunan

C725C8CB-562C-44C3-A8D8-94163B67F0B6.jpeg
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah barang bukti di kasus korupsi tambang ilegal oleh taipan Samin Tan. (Dok. Kejagung)

Rinciannya berupa total 47 unit bangunan, tiga unit genset, satu tangki genset, satu control panel, dan satu unit forklift di area kantor Gedung Utama PT AKT.

"Kemudian batubara sejumlah kurang lebih 60.000 metrik ton di Stockpile Coal Handling Processing daerah Tumbang Baung, Laung Tuhup, Murung Raya, Kalimantan Tengah dengan jumlah kadar kalori kurang lebih 9.000," bebernya.

2. Alat berat juga disita

A638D923-BBDA-4170-ACC8-484FB48B076A.jpeg
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah barang bukti di kasus korupsi tambang ilegal oleh taipan Samin Tan. (Dok. Kejagung)

Selain itu turut disita dari lokasi desa Tuhup berupa tujub alat berat, satu truck, satu fuel truck, satu conveyor, empat genset dan tiga fuel station.

Selanjutnya, di area pertambangan berupa 37 unit alat berat, 20 unit lighting plant, satu lighting rower, satu tangki fuel station, satu Compressor dan empat unit alat berat belum dirakit.

Untuk lokasi Workshop PT AKT, kata dia, disita 40 alat berat, tujuh lighting tower, satu mobil light pickel, tiga welding mesin, satu compactor, satu line boring dan satu mesin bubut.

"Lokasi Stockfile satu mesin crusher, lima alat berat, 14 truck hauling dan lokasi Fuel Station disita lima tangki fuel station, empat fuel truck," ujarnya.

3. Kejagung terapkan Samin Tan tersangka

64CFDBB5-717E-4C6A-92C6-840ABA37171E.jpeg
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah barang bukti di kasus korupsi tambang ilegal oleh taipan Samin Tan. (Dok. Kejagung)

Sebelumnya, Kejagung menetapkan taipan Samin Tan sebagai kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025.

Samin Tan selaku beneficial owner atau penerima manfaat AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal selama 2017-2025 dengan melawan hukum.

Izin tambang PT AKT telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun, aktivitas penambangan ilegal ini tetap berlanjut lantaran Samin Tan diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More