Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian membahas penetapan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama. Dia membahas hal tersebut saat menyampaikan sambutan pada pengajian di Masjid Jami Al-Riyadh, Islamic Center Indonesia, Kwitang, Jakarta Pusat, Minggu (20/11).
Dikutip dari Kompas.com, Tito menjelaskan bahwa suara untuk menetapkan Ahok sebagai tersangka tidak bulat. Namun, dengan suara mayoritas. Hal itulah yang membuat Ahok akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Tito kemudian menyinggung kasus Jessica Kumala Wongso. Tito menyebut suara di persidangan tidak bulat menyatakan Jessica sebagai pembunuh Wayan Mirna Salihin. Tito mengaku khawatir karena dia merupakan Kapolda Metro Jaya yang menetapkan Jessica sebagai tersangka saat itu.
Tito mengaku khawatir karena pada masa kepemimpinannya Jessica ditahan selama empat bulan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Apabila pengadilan tidak memutuskan Jessica bersalah besar kemungkinan polisi akan digugat sebab merampas kemerdekaan seseorang. Jessica diketahui divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim atas kematian Mirna. Jessica diketahui akan segera mengajukan memori banding atas keputusan tersebut.