Jakarta,IDN Times - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) nonaktif Universitas Indonesia 2023, Melki Sedek Huang, menyampaikan keberatannya terhadap Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024, yang menghukumnya atas laporan dugaan kekerasan seksual. Surat Keputusan Rektor UI menyatakan, dia diskors selama satu semester.
Dalam surat pernyataannya, Melki mengatakan, sudah berusaha menghargai proses investigasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan baik.
“Saya tidak pernah lari dari panggilan, tidak pernah berniat untuk tidak melaksanakan kewajiban, dan mematuhi aturan-aturan terkait yang berlaku,” kata Melki dalam surat keberatannya, dikutip Kamis (1/2/2024)