Jakarta, IDN Times - Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden untuk periode 2019 hingga 2024 telah dibuka. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan waktu untuk bakal capres/cawapres mendaftarkan diri hingga 10 Agustus 2018.
Namun biasanya, para calon lebih memilih untik mendaftar di hari-hari terakhir pendaftaran. Hal ini yang akhirnya membuat KPU harus bekerja ekstra keras melayani partai politik yang akan mendaftarkan capres dan cawapres mereka.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, agar partai politik beserta capres dan cawapresnya tidak perlu menunggu hingga hari terakhir pendaftaran. "Tidak perlu menunggu sampai tanggal 10," ujarnya di Kantor KPU Pusat Jakarta, Senin (6/8).