Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari mengomentari soal Surat Edaran KPU bernomor 454/PL.01.8-SD/05/2024 bertarikh 4 Maret 2024, yang menyatakan masa tenggat rekapitulasi suara akan mundur dari target awal 20 Maret 2024.
Alasannya diundurnya masa tenggat tersebut dalam surat edaran dikatakan lantaran adanya pertimbangan force majeure atau situasi yang tidak dapat dihentikan.
Dari informasi yang diterima IDN Times (10/3/2024), Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyebut surat tersebut ialah hoaks, dan tidak ada penundaan sehingga masa tenggatnya masih 20 Maret 2024.