Ketua PWNU Kalimantan Utara, Alwan Saputra (IDN Times/Aryodamar)
Alwan berharap majelis hakim tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dan dapat mempertimbangkan berbagai keterangan yang disampaikan selama proses persidangan. Keterangan saksi, pendapat ahli hukum, serta fakta yang muncul di dalam maupun di luar persidangan, dinilai perlu menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan keputusan.
"Kita menghargai untuk bisa dapat memberikan penilaian-penilaian dengan gambaran saksi-saksi dan sebagainya, ahli hukum dan sebagainya, baik di luar pengadilan, dalam pengadilan juga, sebagai bahan untuk mempertimbangkan keputusan nanti ke depan," kata Alwan.
"Sebagai warga Nahdliyin, sebagai ketua PWNU di daerah, ini menjadi panggilan kami untuk menyuarakan agar pihak pengadilan melihat sisi itu, aparatur hukum juga... walaupun ya, tapi kita tidak bisa menghakimi secara langsung bahwa beliau sudah bersalah, ya kan? Demikian juga dengan Gus Yaqut," lanjut Alwan.
Alwan tetap menghormati proses persidangan dan menyerahkan penilaian atas perkara tersebut kepada lembaga peradilan. Meski begitu, ia merasa memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan perhatian kepada sesama kader yang tengah menghadapi persoalan hukum.
"Nah, ini proses-proses persidangan ini tetap kita dan proses hukum kita hargai, tapi sebagai warga Nahdliyin, kami adalah satu rumah, ya. Ada, ada warga kami yang disangkakan atau dituduh, ya kita bukan membela yang salah, ya, tapi sebagai kepedulian sesama kader Nahdlatul Ulama," katanya.