Sidang Yaqut, Ahli Sebut Pengembalian Fee Kuota Haji Tak Hapus Pidana

Ahli keuangan negara Syakran Rudi menyatakan pengembalian fee kuota haji tidak menghapus pidana maupun kerugian negara yang telah terjadi.
Syakran menjelaskan putusan peradilan tetap tidak menghilangkan kewajiban hukum untuk mengganti kerugian negara.
Empat terdakwa dalam perkara ini didakwa merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji.
Jakarta, IDN Times - Ahli keuangan negara Syakran Rudi mengatakan pengembalian fee kuota haji oleh pihak tertentu tidak menghapus pidana maupun menghilangkan kerugian negara yang telah terjadi. Hal itu ia sampaikan ketika dihadirkan sebagai ahli dalam sidang dugaan korupsi kuota haji mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan ahli mengenai implikasi hukum apabila pihak-pihak yang mengumpulkan dana fee kemudian mengembalikannya kepada jemaah atau pihak lain. Pengembalian dilakukan setelah penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Syakran menjelaskan secara konseptual dalam perspektif hukum keuangan negara.
"Saya izin menjawab dalam perspektif keuangan negara, Majelis. Dalam Undang-Undang Keuangan Negara itu diatur, Majelis. Itu memutar pasal dalam Undang-Undang Tipikor sebenarnya," ujar Syakran, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).
Syakran menjelaskan bahwa berdasarkan sinkronisasi antara Undang-Undang Keuangan Negara dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, putusan peradilan sekalipun tidak menghilangkan kewajiban hukum seseorang untuk mengganti kerugian negara.
Oleh karena itu, tindakan mengembalikan dana feepengondisian kuota tidak dapat dipandang sebagai pemulihan total yang meniadakan unsur perbuatan melawan hukum.
"Karena bunyinya demikian, Majelis: bahwa putusan peradilan sekalipun itu tidak menghilangkan kewajiban seseorang mengganti," jelasnya.
"Jadi kalau dipertanyakan karena ada kata-kata perbuatan melawan hukum yang menyebabkan peristiwa kerugian negara, perbuatan melawan hukum itu menyebabkan kerugian negara di suatu masa.Pengembaliannya tentu tidak menghilangkan peristiwa kerugian negara yang sudah terjadi karena perbuatan.Demikian dalam konsep pemikiran keuangan negara," lanjut Syakran.
Diketahui, dalam perkara ini terdapat empat terdakwa yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Mereka didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji.
Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.





















