Kronologi Afif Maulana tewas diduga disiksa polisi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Sementara, Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan, kasus dugaan penyiksaan ini jadi bukti adanya kultur kekerasan yang masih lestari di tubuh kepolisian.
Dalam satu tahun terakhir, ada 14 anak yang jadi korban kekerasan polisi. Pada 2024, polisi jadi aktor paling dominan dalam konteks penyiksaan untuk mendapat pengakuan hukum atau penguhukuman.
KontraS juga melihat adanya upaya obstruction of justice atau menghalangi konteks pengungkapan kasus. Obstruction of justice, kata Dimas, bisa membawa kasus ini terhadap tindakan pelanggaran HAM.
"Kami menyoroti tindakan-tindakan yang tadi disampaikan oleh Mbak Indira, terkait pernyataan Kapolda dan kepolisian yang inkonsisten, sering berubah-ubah, serta ada upaya intimidasi, upaya untuk mengancam pendamping hukum maupun keluarga korban maupun saksi-saksi. Kami melihat ini sebagai upaya untuk melakukan obstruction of justice," kata Dimas.
Afif ditemukan meninggal pada Minggu, 9 Juni 2024 sekitar pukul 11.55 WIB dalam keadaan mengambang di bawah jembatan aliran sungai Batang Kuranji, Jalan By Pass KM 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Korban di autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar. Di sisi lain, pihak keluarga mendapatkan informasi dari anggota Polresta Padang, penyebab kematian Afif Maulana adalah patah tulang rusuk sebanyak 6 buah dan paru-paru robek.
LBH Padang selaku kuasa hukum keluarga korban mengungkapkan, ada dugaan penyiksaan yang berujung kematian yang diduga dilakukan oleh oknum Polda Sumatra Barat.
Namun, Polda Sumbar terus menyatakan Afif meninggal karena melompat dari jembatan dan saat ini 17 polisi terbukti telah melakukan penyiksaan terhadap anak dengan menyulut rokok, memukul, menendang, dan menyetrum.