KPAI Temui Keluarga Afif Maulana dan Korban Dugaan Kekerasan Polisi

- KPAI bertemu keluarga korban kekerasan polisi, termasuk Afif Maulana (13) yang tewas karena diduga disiksa.
- KPAI melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengurangi risiko kekerasan terhadap anak.
- KPAI berharap UU Perlindungan Anak digunakan untuk menjerat pelaku kekerasan terhadap anak, setelah 17 anggota polisi terbukti melanggar kode etik.
Jakarta, IDN Times - Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah melakukan pertemuan dengan keluarga Afif Maulana (13) yang diduga tewas akibat mendapat penyiksaan dari polisi.
Komisioner KPAI Dian Sasmita mengatakan pihaknya juga bertemu dengan beberapa korban lainnya yang mengalami kekerasaan lainnya. Selain Afif, ada korban anak lainnya yang diduga alami kekerasan karena dituding akan melakukan tawuran.
“KPAI telah bertemu dengan orang tua dan keluarga besar ananda (alm) AM untuk sampaikan belasungkawa. Sekaligus mengambil beberapa data. Selain dengan keluarga AM, KPAI juga bertemu dengan beberapa ada yang mengalami kekerasaan seperti dipukul, disundut rokok, disetrum, disuruh guling guling, dan lain-lain,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Sabtu (29/6/2024).
1. KPAI gelar rakorda bahas hak anak

KPAI juga telah melakukan rapat koordinasi daerah dengan pemerintahan Kota Padang dan Provinsi Sumatra Barat terkait dengan situasi kerawanan anak. KPAI mengharapkan pemerintah daerah dapat mengambil peran lebih luas dan intensif menyasar keluarga-keluarga rentan dan satuan pendidikan.
“Salah satunya dengan memastikan bahwa setiap anak memiliki hak atas pendidikan, tanpa diskriminasi. Upaya ini menjadi bagian dari mitigasi risiko agar anak anak tidak mengalami tindak kekerasaan,” kata dia.
2. KPAI berharap tersangka dijerat UU Perlindungan Anak

KPAI bersama dengan Kompolnas, Ombudsman Sumatera Barat, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dan Komnas HAM Sumatra Barat telah melakukan koordinasi dengan Kapolda terkait penanganan kasus AM dan kekerasaan terhadap anak-anak lainnya.
“Kami mengapresiasi upaya Kapolda yang telah menetapkan 18 personel yang harus bertanggung jawab terhadap kasus tersebut. KPAI berharap dapat digunakan UU Perlindungan Anak untuk menjerat pelaku kekerasaan terhadap anak,” kata dia.
3. Sebanyak 18 remaja alami kekerasan

Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, mengungkap fakta baru terkait kasus kematian Afif Maulana. Dia ditemukan tewas di bawah Jembatan aliran sungai batang Kuranji Padang, Minggu (9/6/2024) dini hari.
Menurut Benny Mamoto, 18 remaja terduga pelaku tawuran yang diamankan di Polsek Kuranji mendapat tindakan kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian. Dalam kasus ini, sebanyak 17 anggota Dit Samapta Polda Sumbar terbukti melanggar kode etik.