Jakarta, IDN Times - PD Pasar Jaya mengakui menyegel sejumlah ruko di Pasar Tanah Abang Blok G, karena menunggak pembayaran. Pasar Jaya menegaskan tindakan tersebut sesuai dengan aturan.
Manager Humas Perumda Pasar Jaya, Agus Lamun, membantah penyegelan kios dilakukan diam-diam. Sebaliknya, pihaknya sudah melakukan memberitahukan kepada pedagang.
"Pemberitahuan pasti ada, karena itu bagian dari penegakan aturan dan ketentuan yang berlaku di Pasar Jaya sebagai bentuk pembinaan kita juga kepada para pedagang," ujar Agus saat dihubungi IDN Times, Jumat (12/7/2024).