Jakarta, IDN Times - Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak gugatan sengketa informasi hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KIP menolak permohonan yang diajukan oleh Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) dengan alasan KPK tak memiliki informasi yang dimohonkan.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan informasi dalam sengketa a quo tidak dalam penguasaan termohon,” ujar Ketua Manelis, Gede Narayana saat membacakan putusan, Senin (1/11/2021).