Jakarta, IDN Times - Suara S beberapa kali tercekat ketika menceritakan perkosaan yang menimpa cucunya yang masih berusia delapan tahun. Nenek 61 tahun ini terdengar berupaya tenang agar suaranya tetap terdengar jelas.
Cucunya yang berinisial IS menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan RP, yang merupakan paman kandung korban.
"Luka cucu kami bukan luka yang bisa diperbaiki, tidak bisa diganti dengan bentuk materi sebesar apapun, dia harus menanggung luka seumur hidup, maka pelaku harus dihukum seeumur hidup atau seberat-beratnya, dikebiri biar berikan efek jera," ujar S sambil menitihkan air mata di sebuah cafe di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2023).