Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menyarankan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Indonesia profesional dan taat hukum, agar kisruh klaim ketua umum Kadin yang terjadi saat ini tidak terjadi lagi.

Anthony mencontohkan bila Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin tidak membolehkan ketua umum atau pengurus menjadi timses salah satu peserta Pilpres, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri.

"Jadi bukan dilengserkan setelah kalah, dengan alasan melanggar AD/ART," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Minggu (15/9/2024).

1. Alasan Arsjad Rasjid langgar AD/ART tak masuk akal

Menkumham Supratman Andi Agtas; Kepala Badan Penegakan Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kadin Bambang Soesatyo; Ketum Kadin Indonesia Anindya Bakrie (IDN Times/Dini S)

Anthony menilai, alasan pergantian kepemimpinan Kadin Indonesia di luar jadwal, seperti musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) karena Arsjad Rasjid melanggar AD/ART tidak masuk akal.

"Alasan bahwa Arsjad Rasjid telah melanggar AD/ART Kadin tidak masuk akal dan mengada-ada. Karena hal tersebut tidak berlaku bagi Rosan Roeslani yang menjadi Timses Jokowi pada 2019," ujarnya.

2. Tercium kuat aroma politik dalam Munaslub Kadin

Editorial Team

Tonton lebih seru di