Bekasi, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dua perusahaan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah Kabupaten Bekasi, pada Jumat (16/5/2025) lalu.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan mengungkapkan, penyegelan itu didasari atas temuan tim Pengawas Lingkungan Hidup KLH.
"Dua perusahaan telah kami segel yakni PT HDN dan PT HTI terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3," katanya melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu (21/5/2025).