Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menteri P2MI Segel Tempat Pekerja Migran di Bekasi yang Tak Layak

P2MI Segel Tempat Pekerja Migran di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)
Intinya sih...
  • Kementerian P2MI menyegel PT Esdema Mandiri di Bekasi karena pelanggaran terhadap hak-hak pekerja migran.
  • 16 CPMI mengalami kerugian Rp325 juta karena tidak diberangkatkan, serta 1.522 CPMI tidak diberangkatkan meskipun sudah mendapatkan kontrak kerja.
  • Karding menemukan kamar CPMI milik PT Esdema tidak layak dan meminta renovasi serta mengancam akan mempidanakan pengurus P3MI yang bermain curang.

Bekasi, IDN Times - Kementerian Perlindungan Pekeja Migran Indonesia (P2MI) menyegel tempat pekerja migran atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) bernama PT Esdema Mandiri yang berlokasi di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Selasa (20/5/2025). 

Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding menyampaikan, PT Esdema terbukti melakukan pelanggaran Peraturan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2025. 

"PT Esdema ini telah melakukan pelanggaran yang tidak sesuai aturan antara lain tidak memenuhi hak-hak pekerja dan tidak menyelesaikan hak-hak pekerja," katanya kepada jurnalis, Selasa (20/5/2025). 

1. Ribuan CPMI tidak diberangkatkan

Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding. (IDN Times/Imam Faishal)

Karding mengatakan, akibat pelanggaran tersebut, pihaknya memberikan sanksi administrasi yakni memberhentikan sementara seluruh kegiatan PT Esdema. 

Selain itu, sebanyak 16 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) juga mengalami kerugian mencapai Rp325 juta akibat tidak diberangkatkan oleh perusahaan. 

“Jadi ada sekitar 16 orang yang melakukan pelaporan dengan jumlah kerugian sekitar Rp325 juta dan sudah dibayarkan, 10 orang sudah dibayarkan. Kemudian sisanya 6 orang belum dibayar,” jelas Karding. 

Bahkan, PT Esdema juga diketahui tidak memberangkatkan 1.522 CPMI yang sudah mendapatkan kontrak kerja di negara tujuan. 

“Kalau melihat data, mereka juga tidak memberangkatkan beberapa orang jumlahnya cukup besar, 1.522 orang yang sebenarnya sudah mendapatkan kontrak kerja," jelasnya. 

2. Kondisi kamar tidak layak

P2MI Segel Tempat Pekerja Migran di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Sebelum melakukan penyegelan, Karding juga sempat memantau kondisi kamar CPMI milik PT Esdema. Menurutnya, kamar tersebut tidak layak untuk dijadikan tempat tinggal sementara. 

“Kaya gini nih enggak layak, kita ngurus manusia bukan ngurus hewan ini,” ujarnya.

Karding juga meminta kepada pengurus PT Esdema untuk melakukan merenovasi bangunan agar lebih layak bagi masyarakat yang telah dipersiapkan berangkat kerja ke luar negeri.

“Ini tempat buat manusia atau apa ini enggak jelas. Dibuat yang bagus, kita ini ngurus nyawa manusia,” jelasnya.

3. Tindak tegas P3MI yang melanggar aturan

Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding. (IDN Times/Imam Faishal)

Karding menambahkan, pihaknya tidak akan mentoleransi P3MI yang tidak memberikan fasilitas wajar terhadap calon pekerja migran Indonesia. Dia juga mengancam akan mempidanakan pengurus P3MI jika terbukti bermain curang.

“Nanti kalau ada unsur pidananya, saya pidanakan,” tegas Karding.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us