Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, mendesak Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk mencabut instruksi pengerahan prajurit di semua kejaksaan di seluruh Indonesia. Sebab, hal itu melanggar sejumlah aturan termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Di dalam catatan risalah sidang dan revisi (UU TNI) hanya khusus untuk Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer). Tetapi, itu tidak dipatuhi lewat surat perintah Panglima TNI itu. Sebab, Panglima TNI jelas-jelas mengerahkan pasukan bersifat umum untuk semua Kejati dan Kejari," ujar Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, di dalam keterangan tertulis, Senin (12/5/2025).
Di sisi lain, pengerahan prajurit TNI di semua kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi berpotensi mempengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia. Kewenangan penegakan hukum, kata Isnur, tidak sepatutnya dicampuradukan dengan tugas fungsi pertahanan yang dimiliki oleh TNI.
"Kami mendesak Panglima TNI mencabut surat perintah tersebut dan mengembalikan peran TNI di ranah pertahanan," katanya.
Instruksi Panglima TNI untuk mengerahkan prajurit di semua kejaksaan kemudian diturunkan ke dalam Telegram Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Nomor ST/11925/2025 pada 6 Mei 2025.