Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas mengatakan, pihaknya menghormati mekanisme dan proses hukum yang berlaku usai Kejaksaan Agung menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menjamin TNI tak akan mencampuri proses hukum yang berjalan.
"TNI menghormati mekanisme dan proses hukum yang berlaku. Kami juga menjamin independensi hukum," ungkap Nas kepada IDN Times lewat pesan pendek pada Rabu, 30 September 2026.
Kolonel Budi Utomo menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN). Namanya sudah santer disebut sebagai tersangka korupsi pengadaan motor bagi BGN sejak mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana ditahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, prajurit TNI Angkatan Darat (AD) aktif itu sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak Agustus 2026 lalu.
"Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Karena ini koneksitas, ditangani oleh pidana militer, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan," ungkap Anang ketika memberikan keterangan pada Selasa, 29 September 2026 di Kejari Jakarta Pusat.
"Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan jadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya," imbuhnya.
Artinya, Kolonel Budi akan diadili di pengadilan militer meski melakukan tindak pidana umum.
