Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kolonel Budi Jadi Tersangka Kasus MBG, Mabes TNI Jamin Tak Intervensi
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas di Balai Wartawan Cilangkap, Jakarta Timur. (Dokumentasi Puspen TNI)
  • Kejaksaan Agung menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka korupsi tata kelola MBG sejak Agustus 2026 dan menahannya di Pomdam Jaya.
  • Budi, Sekretaris Deputi BGN sekaligus PPK, diduga mengintervensi pengadaan motor melalui penggelembungan harga dan pengarahan pemilihan penyedia.
  • Kasus MBG kini memiliki delapan tersangka; Budi akan diadili di pengadilan militer, sementara kerugian negara ditaksir BPKP mencapai sekitar Rp10 triliun.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2025-2026

Kejaksaan Agung menyebut kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG pada tahun anggaran ini ditaksir sekitar Rp10 triliun.

2 Juli 2026

Kejaksaan Agung mengungkap keterlibatan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai PPK dalam pengadaan sepeda motor BGN. Ia diduga mengintervensi harga satuan dan pemilihan penyedia.

Agustus 2026

Kolonel Budi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi tata kelola MBG. Penetapan ini membuat total tersangka menjadi delapan orang.

29 September 2026

Kejaksaan Agung menyatakan Kolonel Budi telah ditahan di Pomdam Jaya. Perkaranya diproses melalui mekanisme koneksitas dan akan diadili di pengadilan militer.

30 September 2026

Mabes TNI menyatakan menghormati proses hukum terhadap Kolonel Budi dan menjamin tidak akan mengintervensi independensi hukum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kolonel Cpl Budi Utomo ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis, terutama pengadaan sepeda motor bagi Badan Gizi Nasional.
  • Who?
    Kolonel Cpl Budi Utomo, prajurit aktif TNI AD dan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, menjadi tersangka. Kejaksaan Agung, TNI, serta tujuh tersangka lain turut terkait perkara ini.
  • Where?
    Proses hukum Kolonel Budi ditangani melalui pidana militer. Ia telah ditahan di Pomdam Jaya, sementara enam berkas tersangka lain dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
  • When?
    Kolonel Budi ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2026. Kejaksaan Agung menyampaikan statusnya pada 29 September 2026, dan Mabes TNI memberi pernyataan pada 30 September 2026.
  • Why?
    Ia diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dengan mengintervensi penetapan harga satuan dan pemilihan penyedia dalam pengadaan sepeda motor BGN.
  • How?
    Perkara koneksitas ini diproses pidana militer karena melibatkan prajurit aktif dan unsur sipil. TNI menyatakan tidak akan mencampuri proses hukum dan menjamin independensi penanganan perkara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kolonel Budi Utomo diduga memakai jabatannya dengan cara tidak benar saat membeli motor untuk Badan Gizi Nasional. Ia kini jadi tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya. Ada delapan orang tersangka dalam kasus Makan Bergizi Gratis. TNI bilang tidak akan ikut campur. Kasus Kolonel Budi sekarang diproses di pengadilan militer.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sikap Mabes TNI yang menegaskan penghormatan terhadap mekanisme hukum dan menjamin tidak adanya intervensi memberi ruang bagi penanganan perkara yang independen. Proses terhadap Kolonel Budi juga menunjukkan dugaan pelanggaran dalam tata kelola MBG ditindaklanjuti melalui jalur hukum, termasuk koordinasi perkara koneksitas antara unsur militer dan sipil.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas mengatakan, pihaknya menghormati mekanisme dan proses hukum yang berlaku usai Kejaksaan Agung menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menjamin TNI tak akan mencampuri proses hukum yang berjalan.

"TNI menghormati mekanisme dan proses hukum yang berlaku. Kami juga menjamin independensi hukum," ungkap Nas kepada IDN Times lewat pesan pendek pada Rabu, 30 September 2026.

Kolonel Budi Utomo menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN). Namanya sudah santer disebut sebagai tersangka korupsi pengadaan motor bagi BGN sejak mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana ditahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, prajurit TNI Angkatan Darat (AD) aktif itu sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak Agustus 2026 lalu.

"Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Karena ini koneksitas, ditangani oleh pidana militer, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan," ungkap Anang ketika memberikan keterangan pada Selasa, 29 September 2026 di Kejari Jakarta Pusat.

"Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan jadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya," imbuhnya.

Artinya, Kolonel Budi akan diadili di pengadilan militer meski melakukan tindak pidana umum.

1. Kolonel Budi diduga korupsi dalam pengadaan sepeda motor bagi BGN

Motor listrik Emmo JVX GT yang diduga dipesan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dan kini diselidiki oleh Kejaksaan Agung. (Dokumentasi Istimewa)

Sebelumnya, keterlibatan Kolonel Cpl Budi Utomo diungkap oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung pada masa itu, Syarief Sulaiman Nahdi. Kolonel Budi diketahui tidak hanya menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, tetapi juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Berdasarkan pengembangan penyidikan, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor di situ ya," ungkap Syarief pada 2 Juli 2026.

Sebagai PPK pengadaan barang dan jasa, Kolonel Budi diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk mengintervensi teknis proyek, mulai dari penetapan harga satuan hingga penentuan perusahaan rekanan.

"Perannya sebagai PPK di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan lain-lain serta pengarahan untuk pemilihan penyedia. Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita lakukan penahanan pada saat itu," tutur dia.

2. Total sudah ada delapan tersangka terkait tata kelola korupsi MBG

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana menggunakan rompi merah muda usai diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dengan penetapan Kolonel Budi sebagai tersangka, maka total tersangka kasus tata kelola MBG sudah mencapai delapan orang. Mereka terdiri dari mantan Kepala BGN hingga pihak swasta. Berikut daftar delapan nama tersangka tata kelola MBG:

  1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH)

  2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS)

  3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP)

  4. Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony

  5. Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR)

  6. Lalu Muhammad Iwan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN

  7. Kolonel Cpl Budi Utomo (BU) selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN

  8. Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) selaku vendor penyedia motor listrik BGN

Namun, dari delapan tersangka itu, satu orang akan diadili di pengadilan militer. Sedangkan, berkas untuk enam tersangka lainnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk persiapan proses persidangan. Sementara, untuk tersangka berkas Andri Mulyono belum dilimpahkan pada proses dua.

3. Kerugian keuangan negara yang disebabkan dari korupsi MBG mencapai Rp10 triliun

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kejaksaan Agung juga mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026 ditaksir mencapai Rp10 triliun.

"Kurang lebih Rp10 triliun. Kurang lebih ya," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Agung Supriatna.

Menurut dia, angka tersebut telah dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, dia tidak menjelaskan dengan rinci terkait konstruksi perkara dan hitungan kerugian dugaan korupsi tersebut.

Curated For You

Editorial Team

Related Article