Jakarta, IDN Times - Peneliti Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), Anindito Aditomo, mengungkapkan penting untuk menentukan usia mana yang akan masuk dalam penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital.
Rencananya, dalam regulasi ini akan ada pembatasan usia anak mengakses media sosial atau medsos, agar jelas aturan tiap kategori usia boleh mengakses platform seperti apa.
"Tadi sudah disebutkan, pertama-tama perlu adanya pengaturan mengenai batas usia. Jadi batas usia berapa yang boleh mengakses platform digital seperti apa. Ini penting, karena kami paham meskipun ada hak mengakses informasi, ini perlu betul-betul diseimbangkan dengan hak untuk keamanan, hak atas keamanan di ruang digital," kata dia di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2025).