Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Ibnu Mas'ud selaku Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Asep Inawanuduj selaku Direktur PT Medina Mitra Wisataz dan Mahmud Muchtar Syarif selaku Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.
Ketiganya seharusnya diperiksa KPK dalam kasus korupsi kuota haji. Kasus ini menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Saksi tidak hadir," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Sabtu (25/4/2026).
