Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komisaris Muhibbah dan 2 Bos Travel Haji Mangkir dari KPK
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
  • Tiga pejabat travel haji, termasuk Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, tidak hadir dalam pemeriksaan KPK terkait dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
  • KPK telah menetapkan empat tersangka, termasuk Yaqut dan mantan staf khususnya, atas dugaan suap pembagian tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi dengan nilai sitaan lebih dari Rp100 miliar.
  • BPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp622 miliar akibat kasus ini, dengan para tersangka dijerat pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai UU No.31 Tahun 1999 dan perubahannya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
24 April 2026

KPK memanggil empat saksi terkait kasus korupsi kuota haji. Hanya satu saksi yang hadir, yaitu Syarif Thalib dari PT Marco Tour & Travel.

25 April 2026

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan tiga saksi lainnya, termasuk Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata dan dua direktur biro travel haji, mangkir dari pemeriksaan.

Tahun 1999

UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi dasar hukum dalam penetapan pasal yang disangkakan kepada para tersangka.

Tahun 2001

UU No 20 Tahun 2001 sebagai perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 digunakan untuk memperkuat dasar hukum penyidikan kasus korupsi kuota haji oleh KPK.

kini

KPK telah menetapkan empat tersangka termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan menyita lebih dari Rp100 miliar. BPK menghitung kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Tiga saksi, termasuk Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata dan dua direktur biro travel haji, tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
  • Who?
    Ibnu Mas’ud, Asep Inawanuduj, dan Mahmud Muchtar Syarif mangkir dari pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik KPK dengan juru bicara Budi Prasetyo memberikan keterangan resmi.
  • Where?
    Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
  • When?
    Pemanggilan dilakukan pada Jumat, 24 April 2026, dan keterangan disampaikan oleh KPK pada Sabtu, 25 April 2026.
  • Why?
    Ketiganya dipanggil untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan suap dan penyalahgunaan tambahan kuota haji yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar.
  • How?
    Penyidik KPK memanggil empat saksi namun hanya satu yang hadir. Pemeriksaan difokuskan pada aliran dana serta mekanisme pembagian kuota haji antara pihak biro perjalanan dan pejabat terkait.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada tiga orang bos travel haji yang tidak datang ke kantor KPK padahal dipanggil. Mereka mau ditanya soal uang dan kuota haji. Ada juga mantan Menteri Agama Yaqut yang jadi tersangka karena diduga terima suap. KPK sudah ambil uang banyak sekali dan bilang negara rugi besar sekali. Sekarang kasusnya masih diselidiki.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun beberapa saksi mangkir, langkah KPK yang tetap melanjutkan pemeriksaan dan telah menyita lebih dari Rp100 miliar menunjukkan keseriusan lembaga ini dalam menegakkan hukum. Kehadiran satu saksi yang kooperatif juga menandakan masih ada pihak yang bersedia membantu proses penyelidikan demi mengungkap dugaan korupsi kuota haji secara transparan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Ibnu Mas'ud selaku Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Asep Inawanuduj selaku Direktur PT Medina Mitra Wisataz dan Mahmud Muchtar Syarif selaku Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.

Ketiganya seharusnya diperiksa KPK dalam kasus korupsi kuota haji. Kasus ini menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Saksi tidak hadir," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Sabtu (25/4/2026).

1. Hanya satu saksi yang hadir

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

KPK memanggil empat saksi pada Jumat (24/4/2026). Satu-satunya saksi yang hadir adalah Syarif Thalib selaku Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait penjualan atau pengisian kuota, termasuk soal keuntungan tidak sah yang didapatkan para PIHK tersebut," ujarnya.

2. Eks Menag Yaqut dan mantan Stafsus tersangka

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka yakni Yaqut dan mantan staf Staf khususnya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Selain itu, KPK juga telah menetapkan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka.

Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Yaqut pada saat itu membagi kuota tersebut sama besarnya antara reguler dan kuota khusus.

Diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada saat itu. Sudah ada uang lebih dari Rp100 miliar yang disita KPK.

3. Kerugian negara Rp622 miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini dudga merugikan negara Rp622 miliar.

Kedua tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editorial Team