Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI, Fraksi PAN Guspardi Gaus, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menangguhkan aturan yang memperbolehkan konser musik sebagai salah satu metode kampanye dalam Pilkada Serentak 2020 untuk menjaga keselamatan warga di masa pandemik COVID-19.
Sebab, menurutnya, kerumunan warga ketika digelarnya konser akan memicu penularan COVID-19.
“KPU perlu melakukan kajian. Pertama bahwa pelaksanaan pilkada 2020 berbeda dengan sebelumnya. Karena Pilkada kali ini ada pandemi COVID-19. Nah satu pandemik kan ada anjuran jaga jarak, tidak boleh ada kerumunan. Hal yang bersifat kerumunan berpotensi kepada penularan pandemi COVID-19, kata Guspardi lewat keterangan tertulisnya, Kamis (17/9/2020).