Jakarta, IDN Times - Keputusan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024 belum diputuskan. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mengatakan bahwa keputusan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Otoritas penentuan jadwal Pemilu mutlak berada di tangan KPU. Pasal 167 UU Pemilu secara tegas menyebutkan bahwa penentuan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara ditentukan oleh KPU dengan keputusan KPU,” kata Junimart dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021).