Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komisi III DPR Segera Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Komisi III DPR RI menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I terkait RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Komisi III DPR RI menyetujui RUU tentang perubahan UU Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dibawa ke rapat paripurna.
  • Keputusan diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I antara Komisi III DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta persetujuan anggota dan pemerintah agar RUU Polri dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua untuk pengesahan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Orang-orang di Komisi III DPR dan pemerintah rapat di gedung besar di Jakarta. Mereka bicara tentang aturan baru untuk polisi. Ketua rapat namanya Pak Habiburokhman tanya apakah semua setuju. Semua orang bilang setuju. Sekarang aturan itu mau dibawa ke rapat besar lagi supaya bisa jadi undang-undang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri), dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.

Hal tersebut ditetapkan saat pemerintah dan Komisi III DPR RI menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I terkait RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

“Hadirin yang kami hormati, kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang Polri dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan RUU Polri yang akan dijadwalkan setelah rapat ini?” tanya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

"Setuju," jawab forum rapat.

Editorial Team

Related Article