Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri), dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.
Hal tersebut ditetapkan saat pemerintah dan Komisi III DPR RI menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I terkait RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
“Hadirin yang kami hormati, kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang Polri dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan RUU Polri yang akan dijadwalkan setelah rapat ini?” tanya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
"Setuju," jawab forum rapat.
