Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komisi III Panggil Kejari Karo-Kejati Sumut Terkait Kasus Amsal Sitepu
Komisi III DPR RI gelar RDPU bersama Kejari Karo hingga Kejati Sumut bahas kasus Amsal Sitepu. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Komisi III DPR RI menggelar RDPU dengan Kejari Karo, Kejati Sumut, dan Amsal Sitepu untuk membahas penanganan kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
  • Ketua Komisi III Habiburokhman menegaskan rapat tersebut bukan bentuk intervensi hukum, melainkan fungsi pengawasan agar aparat penegak hukum tidak melanggar prosedur dan hak masyarakat kecil tetap terjamin.
  • Majelis Hakim PN Medan memutus Amsal Sitepu bebas dari seluruh dakwaan karena tidak terbukti bersalah dalam dugaan penggelembungan anggaran proyek video profil desa tahun 2020–2022.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2020–2022

Proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo berlangsung dengan biaya Rp30 juta per desa. Auditor menilai biaya wajar sekitar Rp24,1 juta dan muncul dugaan penggelembungan anggaran.

30 Maret 2026

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait perkara Amsal Christy Sitepu. Habiburokhman menegaskan kegiatan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum.

2 April 2026

Komisi III DPR RI kembali mengadakan RDPU bersama Kejaksaan Tinggi Sumut, Kejari Karo, dan Amsal Sitepu di Gedung DPR RI untuk meminta penjelasan soal penanganan perkara serta dugaan intimidasi.

kini

Amsal Christu Sitepu telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dari seluruh dakwaan kasus korupsi pembuatan video profil desa, dan hak serta martabatnya dipulihkan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Kejari Karo, Kejati Sumut, dan Amsal Christu Sitepu terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
  • Who?
    Rapat dihadiri Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, perwakilan Kejaksaan Negeri Karo, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serta Amsal Christu Sitepu yang sebelumnya menjadi terdakwa dan kini divonis bebas.
  • Where?
    Kegiatan berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, dengan pembahasan menyangkut perkara yang terjadi di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
  • When?
    Rapat digelar pada Kamis, 2 April 2026, setelah sebelumnya Komisi III juga membahas perkara ini dalam forum serupa pada 30 Maret 2026.
  • Why?
    Pertemuan dilakukan untuk meminta klarifikasi atas dasar hukum penetapan tersangka terhadap Amsal Sitepu serta menelusuri dugaan intimidasi oleh oknum jaksa selama proses hukum berlangsung.
  • How?
    Komisi III memanggil pihak kejaksaan untuk memberikan penjelasan langsung dalam forum resmi parlemen sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas aparat penegak hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang namanya Amsal, dia bikin video tentang desa di Karo. Dia dulu dituduh korupsi tapi hakim bilang dia tidak salah dan sekarang bebas. Komisi III DPR manggil jaksa-jaksa buat tanya kenapa Amsal dulu ditahan dan dituduh. Ketua Komisi bilang mereka cuma mau pastikan hukum berjalan adil untuk semua orang kecil.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Rapat dengar pendapat yang digelar Komisi III DPR RI menunjukkan komitmen lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan secara transparan dan akuntabel. Upaya meminta klarifikasi kepada kejaksaan serta memastikan tidak ada pelanggaran hukum mencerminkan perhatian terhadap keadilan bagi masyarakat kecil, sementara putusan bebas Amsal Sitepu menegaskan pentingnya prinsip praduga tak bersalah dalam penegakan hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Amsal Christu Sitepu, salah seorang videografer yang sempat didakwa dalam kasus korupsi pembuatan profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut). Rapat tersebut turut dihadiri oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo, dan Kejaksaan Tinggi Sumut, pada Kamis (2/4/2026).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah adanya tudingan intervensi dalam penanganan perkara Amsal Sitepu yang akhirnya kini divonis bebas. Ia memastikan, rangkaian RDPU yang digelar parlemen merupakan bagian dari fungsi pengawasan.

Hal tersebut disampaikan Habiburokhman dalam RDPU bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Karo, dan Amsal Christy Sitepu di Gedung DPR RI hari ini.

“Rangkaian RDPU yang sering kami lakukan terhadap RDPU terhadap soal perkara yang sering kami lakukan, termasuk RDPU soal perkara Saudara Amsal Christy Sitepu tanggal 30 Maret 2026, bukan merupakan bentuk intervensi,” ujar Legislator Gerindra itu.

“Karena kami sama sekali tidak masuk dalam proses acara pidana yang sedang berjalan. Namun, kami ingin memastikan tidak terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum,” sambungnya.

Habiburokhman juga mengaku mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan masyarakat kecil memperoleh keadilan dari negara.

“Saya pribadi, Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, mendapat perintah langsung dari pimpinan saya, Bapak Prabowo Subianto, untuk memastikan orang kecil bisa tersenyum dan mendapatkan keadilan,” ucapnya.

Habiburokhman menjelaskan permohonan penangguhan penahanan Amsal oleh Komisi III DPR RI memiliki dasar hukum yang kuat.

“Pasal 110 Ayat 3 KUHP Baru yang mengatur jaminan penangguhan dapat diberikan oleh keluarga tersangka atau terdakwa, advokat, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apapun dengan tersangka atau terdakwa sepanjang bersedia dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul jika tahanan melarikan diri,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Komisi III ingin meminta penjelasan dari Kejari Karo terkait penanganan perkara Amsal. Pertama, alasan hukum penetapan Amsal sebagai tersangka, termasuk dugaan penggelembungan harga dalam kasus ini.

“Kami meminta penjelasan apa yang menjadi alasan-alasan hukum penetapan Saudara Amsal Christy Sitepu sebagai tersangka? Apa argumentasi Kejari bahwa Saudara Amsal Christy Sitepu melakukan penggelembungan harga dan seterusnya?” kata Habiburokhman.

Kedua, Komisi III turut mempertanyakan alasan Amsal ditahan. Sebab, penahanan harus didasarkan pada alasan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat 5 KUHP Baru.

“Poin mana dari syarat penahanan di atas yang terpenuhi sehingga Saudara Amsal Kristi dikenakan penahanan?” ujar dia.

Ketiga, Komisi III ingin meminta klarifikasi terkait adanya dugaan intimidasi terhadap Amsal dan Jesaya Perangin-angin oleh sejumlah oknum jaksa di Kejari Karo.

Habiburokhman mengungkap, ada dugaan tindakan intimidasi berupa pemberian brownies kepada Amsal disertai pesan, “Ikuti saja alurnya, jangan pakai pengacara, tidak usah ribut-ribut, tutup konten-konten itu, ada yang terganggu”.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memutus bebas Amsal Sitepu dari seluruh dakwaan kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Hakim menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah baik dalam dakwaan primer maupun subsider, serta memulihkan hak dan martabatnya.

Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa (2020–2022) dengan biaya Rp30 juta per desa, sementara auditor menilai biaya wajar sekitar Rp24,1 juta. Selisih tersebut diduga sebagai penggelembungan anggaran, namun dinilai belum tentu merupakan tindak pidana karena tidak ada standar harga baku di industri videografi.

Editorial Team