Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2007-2012, Endang Sulastri, berharap komisioner KPU yang baru sudah dilantik dan bekerja pada April 2022. Dengan begitu, mereka bisa fokus menyiapkan regulasi pemilu serentak 2024.
Apalagi, pada 2024 akan digelar tiga jenis pemilu yakni pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan anggota legislatif (Pileg) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Jadi, fokusnya bagaimana bisa menyiasati peraturan perundang-undangan karena tidak ada perubahan terhadap UU pemilunya bisa dilakukan secepat mungkin dengan melibatkan sebanyak mungkin stake holder sehingga waktu untuk melakukan sosialiasi itu semakin panjang," ujar Endang ketika berbicara dalam diskusi virtual dengan topik 'Rekrutmen Penyelenggara Pemilu dan Upaya Menjawab Tantangan Pemilu 2024' yang dikutip pada Minggu (29/8/2021).
Berdasarkan pengalaman pribadi, ia menilai peraturan pemilu mulai dari kontestasi politik 2009, 2014 dan 2019 lalu baru rampung menjelang tahapan pemilu. Endang berharap tak lama setelah dilantik, anggota KPU bisa langsung mendaftar apa saja aturan main yang perlu disiapkan.
"Misalnya ditargetkan peraturan itu rampung selama enam bulan, artinya sampai bulan Oktober. Sehingga, tidak ada lagi peraturan yang dibuat di tengah-tengah tahapan pemilu," tutur dia lagi.
Ia berharap tidak ada lagi kejadian dalam pemilu yang lalu, ketika parpol ingin mendaftar sebagai peserta pesta demokrasi tersebut, tetapi aturan mainnya baru rampung tiga hari sebelum deadline. Bila aturan lebih cepat selesai maka proses sosialisasinya dapat dilakukan secara maksimal.
"Maka, tak heran bila lembaga penyelenggara pemilu harus diisi oleh orang-orang yang tidak hanya kredibel, tetapi juga kapabel," katanya.
Lalu, apa saja kriteria yang harus dipenuhi calon anggota KPU untuk penyelenggara Pemilu 2024?