Jakarta, IDN Times - Komnas HAM mencatat sebanyak 134 pengaduan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diterima sepanjang 2023 hingga Maret 2025, dengan jumlah korban mencapai 8.786 pekerja. Hal itu disampaikan oleh Komisioner Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Atnike Nova Sigiro.
Dia menjelaskan, model-model atau tipologi PHK ini indikasinya menunjukkan adanya beberapa bentuk PHK yang tidak sejalan dengan PHK yang sah menurut konsensi ILO.
"Sepanjang 2023 hingga Maret 2025, Komnas HAM telah menerima 134 pengaduan masyarakat terkait PHK dengan jumlah korban mencapai 8.786 orang pekerja," ujar Atnike saat konferensi pers, di Kantor Komnas HAM, Kamis (5/6/2025).