Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya menyelesaikan dan menarik kesimpulan dari pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hasilnya, Komnas HAM menemukan ada 11 bentuk pelanggaran HAM yang terjadi dalam proses tersebut.
"Dari perspektif pelanggaran hak asasi manusianya, Komnas HAM menemukan ada 11 bentuk pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini," kata Wakil Ketua Komnas HAM Munafrizal Manan dalam konferensi pers virtual, Senin (16/8/2021).