Komnas HAM: Dua Barang Bukti Senjata Api Diklaim Polisi Milik FPI

Jakarta, IDN Times - Tim Penyelidik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan pemeriksaan sejumlah barang bukti dalam peristiwa bentrokan antara polisi dan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Dari hasil pemeriksaan barang bukti dan keterangan kepolisian pada Rabu (23/12/2020) Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan kasus bentrok Polisi-FPI semakin terang.
“Ada titik terang, memperjelas peristiwa, ini semakin terang. Nantilah kalau sudah disimpulkan,” kata Beka kepada IDN Times, Kamis (24/12/2020).
1. Komnas HAM melihat enam senjata api, empat senjata tajam, dan gawai

Beka menjelaskan, pemeriksaan berlangsung selama enam jam. Pihaknya diperlihatkan sejumlah barang bukti oleh penyidik Bareskrim Polri. Seperti senjata api, senjata tajam, dan handphone milik anggota FPI.
“Ada enam senjata api, empat di antaranya milik polisi, dan dua lainnya diklaim polisi milik FPI. Ada senjata tajam empat, panah dan ada celurit, tujuh handphone dan isi datanya terkait peristiwa yang disita dari anggota FPI,” kata Beka.
2. Temuan Komnas HAM membenarkan pesan suara FPI yang tersebar di publik

Komnas HAM juga sempat mendengarkan pesan suara yang ada di tujuh gawai milik anggota Laskar FPI. Dari pemeriksaan tersebut, Komnas HAM menyimpulkan kebenaran pesan suara yang selama ini beredar di publik saat peristiwa.
“Sempat mendengar voice note, memang sama seperti yang beredar di publik,” kata Beka.
3. Komnas HAM akan memeriksa anggota polisi yang terlibat peristiwa

Setelah ini, Komnas HAM akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota polisi yang terlibat peristiwa. Namun pemeriksaan itu belum dapat dipastikan mengingat libur panjang.
“Kami saat ini akan merencanakan pemeriksaan kepada anggota polisi yang terlibat dalam peristiwa tersebut dan saksi FPI. Kita juga akan meminta pendapat ahli atas semua temuan data dan analisa Komnas HAM,” ujar Beka.