Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan teror pengiriman kepala babi pada jurnalis Tempo Francisca Christy Rosana alias Cica hingga paket berisi bangkai tikus di kantor redaksi Tempo yang terjadi pada 19 Maret 2025 dan 22 Maret
2025 adalah pelanggaran HAM.
Bukan hanya itu, Komnas HAM juga menilai serangkaian teror ini adalah pelanggaran pada hak rasa aman dimana setiap orang dilindungi secara fisik maupun psikis, baik atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
"Perlindungan dari segala bentuk ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, pengakuan di depan hukum, perlindungan dari segala
bentuk kekerasan, penyiksaan dan penghilangan paksa/nyawa dan sebagainya. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 28G UUD 1945, Pasal 28-35 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM," ujar Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, Kamis (27/3/2025).