Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
ilustrasi online scam (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Komnas HAM mencatat kasus online scam global mencapai 7.628 kasus pada 2025, dengan Kamboja mencatat lebih dari 4.300 kasus.

  • Korban direkrut lewat lowongan kerja fiktif bergaji tinggi dan dapat menghadapi kerja paksa, penyiksaan, serta ancaman kekerasan.

  • Komnas HAM mendorong kerja sama lintas negara, patroli siber, edukasi publik, dan penguatan pelacakan bukti digital.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2025

Kasus online scam global mencapai 7.628 kasus. Kamboja mencatat lebih dari 4.300 kasus.

awal 2025

Rilis Komnas HAM menyebut kematian WNI di Kamboja meningkat 75 persen.

Senin (2/11/2026)

Komnas HAM menyampaikan bahwa TPPO telah bermutasi menjadi perbudakan siber lintas negara yang menyasar generasi muda Indonesia.

kini

Perbudakan siber lintas negara secara spesifik menyasar kemampuan kognitif dan literasi digital generasi muda terdidik Indonesia.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kasus online scam global mencapai 7.628 kasus pada 2025 dan berkaitan dengan TPPO yang berkembang menjadi perbudakan siber lintas negara.
  • Who?
    Komnas HAM menyoroti korban dari kalangan laki-laki Generasi Z dan milenial Indonesia, serta mendorong pemerintah memperkuat penanganan.
  • Where?
    Kasus berlangsung lintas negara, dengan Kamboja mencatat lebih dari 4.300 kasus dan menjadi negara tujuan yang disoroti.
  • When?
    Kasus global tersebut tercatat pada 2025. Pernyataan Komnas HAM disampaikan pada Senin (2/11/2026).
  • Why?
    Korban disasar melalui tawaran pekerjaan bergaji tinggi dan lowongan kerja fiktif, lalu dipaksa memenuhi target penipuan daring.
  • How?
    Korban direkrut melalui lowongan fiktif, kemudian dapat mengalami kerja paksa, penyiksaan, keterbatasan akses medis, dan ancaman kekerasan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Komnas HAM bilang banyak orang muda Indonesia bisa tertipu tawaran kerja dengan gaji besar. Mereka lalu bisa dipaksa bekerja lama, disakiti, dan disuruh menipu orang lewat internet. Kasus seperti ini terjadi lintas negara, termasuk Kamboja. Sekarang, Komnas HAM meminta pemerintah bekerja sama untuk melindungi korban dan mencari pelakunya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Dorongan Komnas HAM untuk meninjau perjanjian bilateral, memperkuat investigasi bersama, meningkatkan patroli siber, dan mengedukasi publik menunjukkan adanya arah penanganan yang lebih terkoordinasi. Penguatan kemampuan melacak bukti digital juga dapat mendukung upaya menghadapi jaringan kejahatan transnasional secara lebih menyeluruh.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti lonjakan kasus penipuan daring (online scam) yang berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Berdasarkan kajian Komnas HAM, kasus online scam global mencapai 7.628 kasus pada 2025, sementara Kamboja mencatat lebih dari 4.300 kasus.

Komnas HAM mengungkapkan, praktik tersebut telah berkembang menjadi perbudakan siber lintas negara yang menyasar generasi muda Indonesia melalui tawaran pekerjaan bergaji tinggi.

“Praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah bermutasi menjadi perbudakan siber (cyber slavery) lintas negara yang kini secara spesifik menyasar kemampuan kognitif dan literasi digital generasi muda terdidik Indonesia," kata dia, Senin (2/11/2026).

1. Tawaran kerja bergaji tinggi menjadi jerat

infografis tips menghindari online scam (IDN Times/Aditya Pratama)

Komnas HAM menyoroti pola perekrutan korban melalui lowongan kerja fiktif dengan iming-iming gaji tinggi. Korban yang disebut dalam kajian berasal dari kalangan laki-laki Generasi Z dan milenial dengan latar belakang pendidikan mulai dari SMA hingga sarjana.

2. Korban menghadapi kerja paksa dan penyiksaan

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Uli Parulian Sihombing (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Komnas HAM menyebut korban dapat mengalami penyiksaan fisik, keterbatasan akses medis, serta kerja paksa selama 14–18 jam per hari.

Rilis tersebut juga menyebut kematian WNI di Kamboja meningkat 75 persen pada awal 2025. Namun, rilis tidak mencantumkan jumlah kematian maupun periode pembanding yang digunakan untuk menghitung kenaikan tersebut.

Korban juga dapat dipaksa melakukan penipuan daring untuk memenuhi target sindikat, dengan ancaman kekerasan jika menolak atau gagal menjalankan perintah.

3. Komnas HAM desak penanganan lintas negara

Komisioner Komnas HAM di bagian koordinator subkomisi penegakan HAM/Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, Uli Parulian Sihombing di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)

Komnas HAM mendorong pemerintah meninjau perjanjian bilateral dengan negara tujuan, terutama Kamboja, untuk memperkuat perlindungan korban dan investigasi bersama terhadap sindikat perdagangan orang.

“Penanganan TPPO bermodus online scam menuntut sinergi lintas sektoral yang komprehensif dan tidak dapat lagi diselesaikan secara parsial," katanya.

Komnas HAM juga mendorong penguatan patroli siber, edukasi publik, dan kemampuan penegak hukum melacak bukti digital serta mengungkap jaringan kejahatan transnasional.

Curated For You

Editorial Team

Related Article