Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti lonjakan kasus penipuan daring (online scam) yang berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Berdasarkan kajian Komnas HAM, kasus online scam global mencapai 7.628 kasus pada 2025, sementara Kamboja mencatat lebih dari 4.300 kasus.
Komnas HAM mengungkapkan, praktik tersebut telah berkembang menjadi perbudakan siber lintas negara yang menyasar generasi muda Indonesia melalui tawaran pekerjaan bergaji tinggi.
“Praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah bermutasi menjadi perbudakan siber (cyber slavery) lintas negara yang kini secara spesifik menyasar kemampuan kognitif dan literasi digital generasi muda terdidik Indonesia," kata dia, Senin (2/11/2026).