Komnas HAM Desak Korban Online Scam Tak Dikriminalisasi

Komnas HAM mendorong aparat menerapkan prinsip tidak menghukum korban dalam kasus TPPO bermodus online scam.
Korban dapat dipaksa melakukan penipuan dan menghadapi ancaman dari sindikat jika menolak atau gagal memenuhi target.
Rekomendasi mencakup penguatan penindakan terhadap sindikat serta perluasan layanan pemulihan bagi korban.
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak aparat penegak hukum menerapkan prinsip tidak menghukum korban (non-punishment principle) dalam menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus penipuan daring (online scam). Korban yang dipaksa melakukan penipuan di bawah ancaman kekerasan berisiko mengalami kriminalisasi ganda jika tidak dikenali sebagai korban eksploitasi.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyampaikan rekomendasi tersebut dalam rilis Komnas HAM pada 1 November 2026.
“Dalam penegakan hukum dan pemulihan, pendekatan berbasis hak asasi manusia harus menjadi landasan utama, khususnya melalui asesmen korban yang akurat dan penerapan prinsip non-punishment agar korban eksploitasi sindikat tidak mengalami kriminalisasi ganda," kata dia, Senin (2/11/2026).
1. Korban dipaksa melakukan penipuan

ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama) Komnas HAM menyoroti praktik forced criminality, yakni situasi ketika korban perdagangan orang dipaksa melakukan tindak pidana oleh sindikat.
Korban online scam dapat menghadapi ancaman jika menolak atau gagal memenuhi target penipuan. Karena itu, penanganan kasus perlu mempertimbangkan situasi eksploitasi yang dialami seseorang sebelum aparat menentukan status hukumnya.
2. Penegakan hukum harus menyasar sindikat

Diskusi Terfokus Ahli (FGD) Komnas HAM tentang Kajian Regulasi Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dalam Perspektif HAM, Selasa (13/10/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit) Komnas HAM merekomendasikan Kepolisian RI dan Direktorat Jenderal Imigrasi meningkatkan kapasitas petugas melalui pelatihan standar HAM mengenai kompleksitas kejahatan online scam.
Penegakan hukum juga perlu menyasar pihak yang memfasilitasi keberangkatan nonprosedural untuk memutus rantai perekrutan dan eksploitasi korban.
3. Pemulihan korban perlu diperluas

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Uli Parulian Sihombing (Foto: IDN Times/Halbert Caniago) Komnas HAM meminta Kementerian Sosial memperluas layanan pemulihan, mulai dari penanganan trauma, pendampingan psikologis, hingga pemberdayaan ekonomi dan pelatihan kerja.
Pemulihan juga mencakup repatriasi, pemenuhan hak administrasi kependudukan, serta reintegrasi sosial dan ekonomi agar korban dapat kembali ke masyarakat.




















