Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap kembali perjalanan kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky, di Cirebon pada Agustus 2016. Sebab, terdapat kejanggalan yang sampai saat ini belum terjawab.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan pada 13 September 2016 pihaknya menerima pengaduan dari kuasa hukum tersangka Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani, dan Saka Tatal.
“Isu yang diadukan mengenai dugaan penghalangan bertemu dengan keluarga dan kuasa hukum, pemaksaan pengakuan sebagai pelaku, serta dugaan penyiksaan,” kata Uli dalam keterangan tertulisnya yang dimuat di website komnasham.go.id, dikutip Selasa (21/5/2024).