Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan menyebut, perempuan yang ada di dalam video syur yang diduga melibatkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Syahruddin M Noor (SMN) sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam kasus ini, Komnas Perempuan sudah memberikan rekomendasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pengaduan FA, perempuan yang ada di dalam video tersebut. FA saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Komnas Perempuan telah membuat rekomendasi bahwa FA adalah perempuan korban eksploitasi dengan cara dilakukannya TPPO," kata Kuasa Hukum FA, Zainul Arifin, dalam keterangannya, Selasa (28/2/2023).