Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyambut dengan suka cita pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada
Rapat Paripurna DPR 12 April 2022.
Pengesahan ini adalah buah kerja keras dari berbagai pihak yang meliputi legislatif, eksekutif, yudikatif, masyarakat sipil, media, akademisi, Komnas Perempuan, dan lembaga independen lainnya dalam memastikan pembahasan yang bernas.
"Juga tidak terlepas dari keberanian korban yang telah menyuarakan dengan berani pengalaman-pengalamannya dalam mengklaim keadilan, kebenaran dan mendapatkan pemulihan," kata ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, Selasa (12/4/2022).