Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Baiq Nuril sebelum menjalani persidangan) Istimewa

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyesalkan pembatalan putusan bebas Baiq Nuril Maknun (36) oleh Mahkamah Agung ( MA). Putusan kasasi MA nomor 574K/PID.SUS/2018, tanggal 26 September 2018 menyatakan, mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya yang memvonis bebas Nuril.

"Kami menyesalkan putusan MA yang membatalkan putusan bebas Nuril. Dalam pandangan kami, putusan MA itu gak sejalan dengan semangat MA untuk mengintegrasikan perspektif gender di dalam proses penanganan perempuan berhadapan dengan hukum," ujar Ketua Komnas Perempuan, Azriana Manalu kepada IDN Times, Sabtu (17/11).

1. KUHP tidak mengenal secara utuh bentuk kekerasan seksual

(Kronologi kasus Baiq Nuril) IDN Times/Cije Khalifatullah

Menurut Azriana, MA telah mencederai semangat Peraturan MA No.3 tahun 2017 tentang Pedoman Hakim Mengadili Kasus Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Dalam pasal 4 disebutkan, hakim perlu mempertimbangkan situasi yang dialami yang berdampak pada akses keadilan perempuan. 

"Dalam kasus Nuril, perlindungan hukum untuk korban pelecehan seksual sangat minim sekali karena KUHP tidak mengenal secara utuh kekerasan seksual," ungkapnya.

2. KUHP hanya mengenal pasal pencabulan

Editorial Team

Tonton lebih seru di