Jakarta, IDN Times – Pemerintah terus mendorong upaya revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi secara menyeluruh dan berkesinambungan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengatakan bahwa ketika berbicara tentang pelatihan vokasi tidak terlepas dari sistem pelatihan yang menggariskan pada tiga pilar, yakni standar kompetensi kerja, pelatihan berbasis kompetensi, dan sertifikasi kompetensi.
"Standar kompetensi kerja perlu disusun serta dikembangkan dalam berbagai sektor bidang profesi dengan mengacu pada kebutuhan bidang industri atau perusahaan," ujar Sekjen Anwar Sanusi ketika memberikan sambutan pada acara uji kompetensi bidang tata rias pengantin di Aula KBRI Singapura, Minggu (23/7/2023).