Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
klarifikasi DWP (instagram.com/djakartawarehouseproject)

Jakarta, IDN Times - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi delapan tahun kepada eks Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan.

Putusan itu dibacakan dalam sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (2/1/2025). Dzul merupakan salah satu dari 18 polisi yang diduga pelaku pemerasan terhadap penonton konser musik Djakarta Warehouse Project (DWP).

“Dengan putusan demosi delapan tahun, patsus (penempatan khusus) 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela,” kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam setelah memantau sidang etik.

Anam menjelaskan, Dzul dalam kasus ini memiliki peran penting dan aktif. Namun ia tak membeberkan secara rinci perannya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di