Polri Bakal Kembalikan Uang Pemerasan Penonton DWP Rp2,5 M

Jakarta, IDN Times - Divisi Propam Polri memastikan akan mengembalikan barang bukti Rp2,5 miliar kepada para korban pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP).
Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, mengatakan, uang itu disita dari 18 polisi terduga pelanggar.
“Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan ke yang berhak,” kata Agus di TNCC Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).
Adapun proses pengembalian Rp2,5 miliar itu akan melalui mekanisme yang disusun Div Propam Polri. Setelah uang tersebut selesai dijadikan sebagai barang bukti dalam proses sidang etik.
“Tentunya ini dalam rangka pendataan dilakukan oleh Div Propam baik Biro Paminal kita temui dan nanti akan ada proses di sana untuk barang bukti Rp2,5 M sekian,” ujar dia.
Sejauh ini, tercatat baru tiga anggota menjalani sidang etik. Mereka adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak atas dugaan pembiaran terhadap pelanggaran pemerasan yang dilakukan anggota.
Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia dan AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terlibat secara langsung dalam pemerasan.
Akibat tindakan itu, mereka pun telah dijatuhkan hukuman sanksi etik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, ketiganya memutuskan untuk mengajukan banding.