Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Kepolisian Nasional, Irjen (Purn) Bekto Suprapto, mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua belum diimplementasikan dengan baik oleh Polri mau pun stakeholder, dalam hal ini contohnya Pemerintah Daerah.
"Bukan diabaikan Polri tapi undang-undangnya yang sudah mengatur itu tidak diimplementasikan sebagaimana tujuan undang-undang itu," katanya di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/5).