Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KontraS: Juli 2025-Juni 2026, Ada 83 Kasus Penyiksaan dan 346 Korban Luka
Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) di Sumatera Utara menggelar peringatan Hari Anti Penyiksaan dengan diskusi dan aksi kreatif, Kamis (26/5/2025). (IDN Times/Prayugo Utomo)
  • KontraS mencatat 83 kasus penyiksaan dengan 364 korban luka dan 14 meninggal sepanjang Juli 2025–Juni 2026, meningkat dibanding periode sebelumnya.
  • Sebagian besar dugaan pelaku berasal dari anggota Polri, disusul prajurit TNI dan petugas lembaga pemasyarakatan, dengan banyak kejadian terjadi di ruang publik.
  • KontraS menyoroti lemahnya penegakan hukum karena belum ada tersangka dijerat pasal penyiksaan meski aturan sudah berlaku, serta mendesak aparat menegakkan larangan penyiksaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Agustus 2025

KontraS menilai penegakan hukum pascademonstrasi Agustus 2025 menjadi salah satu faktor yang memicu kenaikan kasus penyiksaan.

Juli 2025–Juni 2026

KontraS mencatat 83 peristiwa penyiksaan dengan 364 korban luka dan 14 korban meninggal dunia di Indonesia sepanjang periode ini.

26 Juni

Hari Mendukung Korban Penyiksaan Sedunia diperingati setiap tanggal ini, menjadi konteks laporan KontraS tentang peningkatan kasus penyiksaan.

Tahun 1998

Indonesia meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.

Tahun 2025

UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mulai berlaku, namun implementasinya dinilai belum optimal oleh KontraS.

27 Juni 2026

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyampaikan laporan dan kritik terhadap masih maraknya praktik penyiksaan di Indonesia.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    KontraS melaporkan adanya 83 kasus penyiksaan di Indonesia sepanjang Juli 2025 hingga Juni 2026, dengan total 364 korban luka dan 14 korban meninggal dunia.
  • Who?
    Kasus-kasus tersebut diduga melibatkan anggota Polri, prajurit TNI, serta petugas lembaga pemasyarakatan; laporan disampaikan oleh Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya.
  • Where?
    Penyiksaan dilaporkan terjadi di berbagai wilayah Indonesia, terutama di ruang tahanan kepolisian dan lokasi publik atau tempat terbuka.
  • When?
    Kejadian berlangsung dalam periode Juli 2025 hingga Juni 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Mendukung Korban Penyiksaan Sedunia pada 26 Juni.
  • Why?
    Peningkatan kasus disebut berkaitan dengan penegakan hukum pascademonstrasi Agustus 2025 serta lemahnya implementasi aturan larangan penyiksaan yang sudah berlaku.
  • How?
    Penyiksaan dilakukan melalui berbagai metode seperti pemukulan, tendangan, dan penembakan; sebagian besar untuk memperoleh pengakuan dari korban menurut hasil pemantauan KontraS.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada banyak orang disakiti di Indonesia dari bulan Juli 2025 sampai Juni 2026. KontraS bilang ada 83 kejadian dan ratusan orang luka, juga ada yang meninggal. Banyak yang disiksa oleh polisi dan tentara. Ada yang dipukul, ditendang, bahkan ditembak. Sekarang KontraS minta supaya pelaku dihukum dan korban dibantu biar adil.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun laporan KontraS menunjukkan peningkatan kasus penyiksaan, publikasi data ini mencerminkan adanya pemantauan yang aktif dan transparansi dalam mengungkap pelanggaran. Dengan rincian peristiwa dan identifikasi lembaga terkait, laporan tersebut memperlihatkan komitmen masyarakat sipil untuk menegakkan akuntabilitas serta mendorong penegakan hukum yang lebih manusiawi di masa mendatang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat lonjakan kasus penyiksaan di Indonesia sepanjang Juli 2025 hingga Juni 2026. Dalam periode tersebut, KontraS mendokumentasikan 83 peristiwa penyiksaan dengan 364 korban luka dan 14 korban meninggal dunia.

Hal ini berkenaan dengan peringatan Hari Mendukung Korban Penyiksaan Sedunia yang jatuh tiap 26 Juni. Angka itu meningkat dibanding periode sebelumnya yang mencatat 66 peristiwa penyiksaan, 116 korban luka, dan 23 korban meninggal dunia.

Menurut KontraS, penegakan hukum pascademonstrasi Agustus 2025 menjadi salah satu faktor yang memicu kenaikan kasus.

"Situasi penyiksaan yang masih berulang bahkan mengalami kenaikan menunjukkan bahwa aktor negara masih kejam dan tidak manusiawi," kata Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya dikutip Sabtu (27/6/2026).

1. Mayoritas dugaan penyiksaan dilakukan anggota Polri

Ilustrasi kekerasan di lingkungan kampus. (IDN Times/Aditya Pratama)

KontraS mencatat 60 peristiwa penyiksaan diduga dilakukan anggota Polri, 20 peristiwa melbatkan prajurit TNI, dan tiga peristiwa terjadi di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.

Selain itu, terdapat 38 kasus penyiksaan yang diduga dilakukan untuk memperoleh pengakuan. Metode yang digunakan beragam, mulai dari pemukulan, tendangan, hingga penembakan.

2. Penyiksaan paling banyak terjadi di ruang publik

ilustrasi kekerasan domestik (dok. IDN Times/Novaya)

Dari pemantauan KontraS, 27 oeristiwa penyiksaan terjadi di dalam sel tahanan dengan mayoritas berlangsung di tahanan kepolisian. Sementara itu, 56 kasus lainnya terjadi di tempat publik atau lokasi terbuka.

KontraS juga menegaskan ,jumlah tersebut belum mencerminkan kondisi sebenarnya karena diyakini masih banyak kasus yang tidak terdokumentasikan.

3. KontraS soroti lemahnya penegakan hukum

Ilustrasi tangan tersangka diborgol (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Dalam laporannya, KontraS menilai praktik penyiksaan masih terus terjadi meski Indonesia telah menjamin hak bebas dari penyiksaan dalam konstitusi, meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan melalui UU Nomor 5 Tahun 1998, serta mengatur tindak pidana penyiksaan dalam Pasal 530 KUHP baru.

Namun, hingga laporan disusun, KontraS menyebut belum menemukan adanya penetapan tersangka maupun dakwaan yang menggunakan pasal penyiksaan dalam KUHP.

KontraS juga menilai masih terjadinya penyiksaan setelah berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menunjukkan implementasi aturan tersebut belum berjalan optimal.

KontraS mendesak aparat penegak hukum serta aparat sektor keamanan mematuhi larangan penyiksaan, memberikan sanksi pidana kepada pelaku, dan memastikan pemulihan yang berkeadilan bagi korban.

Editorial Team

Related Article