Depok, IDN Times - Sejumlah koordinator korban First Travel didampingi penasehat hukum mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok. Kedatangan tersebut untuk menyerahkan data dan bukti korban First Travel untuk pengembalian aset First Travel.
Kuasa hukum korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, kedatangannya bersama korban First Travel ke Kejari Depok menindaklanjuti surat terkait dengan keputusan Mahkamah Agung tentang pengembalian aset First Travel kepada korban. Pihaknya mempertanyakan proses eksekusi terkait keputusan pengembalian aset dan kendala sehingga belum melakukan eksekusi.
"Tadi kita sudah ketemu dan diterima dengan baik saat penyerahan data dan bukti korban First Travel," ujar Pitra kepada IDN Times, Kamis (19/1/2023).