Korupsi Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Divonis 6 Tahun Penjara

Jakarta, IDN Times - Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ardian Noervianto divonis enam tahun penjara. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur tahun anggara 2021.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).
Ardian juga didenda Rp250 juta yang harus dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, maka kurungan penjara pada Ardian ditambah tiga bulan.
Mantan anak buah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ini juga dihukum membayar uang pengganti korupsi 131 ribu dolar Singapura. Uang itu juga harus dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.