Jakarta, IDN Times - Pemilik PT Ayodya Multi Sarana, Kiagus Emil Fahmy Cormain divonis empat tahun penjara dalam dugaan kasus korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS 2010-2012 dan 2012-2014. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila benda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan Pidana kurungan selama 1 bulan," ujar Majelis Hakim.