Kementerian HAM Proyeksikan Risiko AI dan Industri hingga 2036

- Kementerian HAM meluncurkan kajian Human Rights Indonesia 2036 untuk memproyeksikan risiko HAM dalam 10 tahun ke depan.
- Perkembangan industri, teknologi, AI, dan perubahan iklim dinilai dapat memengaruhi pekerjaan, lingkungan, serta masyarakat terdampak.
- Kajian ini disiapkan sebagai dokumen preventif dan referensi pemerintah dalam merancang kebijakan.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) memproyeksikan berbagai risiko hak asasi manusia yang dapat muncul akibat perkembangan industri, teknologi, kecerdasan artifisial (AI), hingga perubahan iklim dalam 10 tahun ke depan. Proyeksi itu dituangkan dalam kajian “Human Rights Indonesia 2036” yang diluncurkan Senin (31/8/2026).
Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi perlu mempertimbangkan kelompok masyarakat yang berpotensi terdampak.
“Perkembangan pembangunan negara seperti pembangunan industri, teknologi, maupun kecerdasan artifisial, walaupun membawa dampak baik dalam pertumbuhan ekonomi, juga menyimpan risiko bagi masyarakat seperti kehilangan pekerjaan, dampak lingkungan, dan lainnya. Sebelum jalan dibangun, kita harus bertanya: siapa yang akan terdampak," kata dia, di Jakarta, Senin.
1. AI bisa berdampak pada pekerjaan

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin (29/6/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit) Pigai menilai kemajuan teknologi dan AI tidak hanya membawa manfaat terhadap pertumbuhan ekonomi. Perkembangan tersebut juga berpotensi menciptakan persoalan baru bagi masyarakat, termasuk kehilangan pekerjaan dan dampak terhadap lingkungan.
“Saya berharap kegiatan pada hari ini tidak berhenti sebagai kajian. Jadikan ini living document. Jadikan referensi bagi pemerintah dalam merancang kebijakan," kata Pigai.
2. Kajian diproyeksikan hingga 2036

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto bersama Rektor UIN Walisongo Semarang Prof Musahadi dan Kepala Kanwil HAM Jateng Musthafa saat menjelaskan manfaat revisi UU HAM. (IDN Times/Fariz Fardianto) Kajian “Human Rights Indonesia 2036” disusun bersama organisasi masyarakat sipil untuk memetakan isu hak ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosob). Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan kajian tersebut diharapkan menjadi dokumen substantif untuk melihat perkembangan isu HAM satu dekade mendatang.
“Harapannya kajian ini dapat menjadi dokumen yang substantif terkait proyeksi hak ekosob dalam sepuluh tahun ke depan," ujar Mugiyanto.
3. Kementerian HAM ingin lebih preventif

Direktur Jenderal Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM Kementerian HAM Sofia Alatas. (IDN Times/Lia Hutasoit) Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Sofia Alatas mengatakan kajian tersebut juga diarahkan untuk mengubah paradigma kerja Kementerian HAM dari reaktif menjadi preventif. Dokumen itu diposisikan sebagai alat untuk membaca potensi persoalan HAM sebelum terjadi.
“Kajian ini kita susun untuk melihat apa yang mungkin terjadi terhadap HAM Indonesia di masa yang akan datang, serta berbagai perubahan sosial dan ekonomi, yang berfungsi sebagai foresight dan early warning terkait isu-isu HAM,” ujar Sofia.



















