Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Korupsi Rp46,8 M, Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara

Lukas Enembe jalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Rabu (13/9/2023). (IDN Times/Aryodamar)
Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dituntut 10 tahun enam bulan penjara. Jaksa menilai politikus Partai Demokrat itu terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi senilai Rp46,8 miliar.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023)
Selain itu, Lukas dituntut membayar uang pengganti korupsi senilai Rp47,8 miliar. Uang itu harus dibayar setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidak dibayar maka harta bendanya disita Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Jaksa.
Editorial Team
EditorAryodamar
Follow Us